Sekitar tahun 1960-an, hanya berselang 15 tahun dari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kesejahteraan para guru yang mengajar di sekolah negeri sangat jauh dari harapan. Hal tersebut disebabkan keadaan negara dalam bidang ekonomi dan politik pada masa Orde Lama hingga menjelang Orde Baru masih belum cukup stabil. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan para guru yang mengajar di SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) Negeri Surabaya. Sesuai dengan peraturan pemerintah saat itu, gaji guru-guru yang mengajar di sekolah kejuruan jauh lebih kecil dibandingkan dengan guru-guru negeri yang mengajar di sekolah umum. Juga muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa masa depan dan prospek karir sebagai guru kurang menjanjikan sehingga penghargaan akan status sosial sebagai guru dari masyarakat cukup kurang.1

Kenyataan tersebut juga terjadi pada guru-guru yang mengajar di SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) Negeri Surabaya, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka harus mempunyai pekerjaan sambilan atau memiliki usaha. Diantara guru SMEP kemudian ada yang berusaha dengan menjual makanan ringan ke murid-murid SMEP dan guru-guru SMEP. Selain itu, terdapat beberapa guru yang mengajar les bagi siswa-siswi SMEP yang berdomisili di sekitar jalan Pawiyatan seperti kursus Tata Buku, kursus Tata Niaga dan kursus mengetik.

Salah seorang pegawai pertamina yang diperbantukan sebagai Guru Ahli  yang  mengajar di SMEP bernama Bpk. Suprihadi mempunyai akses untuk menjadi agen minyak tanah dari Pertamina, memanfaatkan kondisi tersebut maka para guru SMEP yang lain berusaha untuk menjual minyak tanah kepada masyarakat sekitar. Saat itu, penjualan minyak tanah kepada masyarakat dikelola oleh Bpk. Widayat dibantu oleh guru SMEP yang lain diantaranya oleh Bpk. Abdul Satar Baskoro dan Bapak Dodi Marsetiohadi.2

Sekitar tahun 1966, berangkat dari keprihatinan akan nasib guru-guru SMEP Negeri tersebut, dua orang guru SMEP yang bernama Bpk. Moedjiran dan Bapak Muhammad Yasin Sampoerna mempunyai gagasan untuk mendirikan sebuah Yayasan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebagian penghasilan Yayasan dapat digunakan untuk mengembangkan dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan guru-guru SMEP. Yayasan juga berfungsi sebagai wadah untuk berkarya dan beraktivitas bagi guru-guru SMEP sehingga mampu untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus memperbaiki taraf  hidup guru-guru SMEP.

Kemudian mereka berdua menghadap ke Bpk. Widayat selaku Kepala sekolah SMEP untuk menyampaikan ide dan gagasan tersebut. Rencana dan gagasan itu ternyata disambut baik dan disetujui oleh Bpk. Widayat. Selanjutnya, Kepala Sekolah mengajak beberapa guru SMEP yang lain untuk bermusyawarah sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendirikan sebuah Yayasan pendidikan yang kemudian diberi nama “Yayasan Perguruan Pawiyatan”. Nama Pawiyatan diambil dari tempat berdirinya Yayasan atau lokasi SMEP Negeri Surabaya yang terletak di Jalan Pawiyatan No. 11 Surabaya.

Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan, bahwa sebuah Yayasan harus mempunyai legalitas berupa badan hukum, maka pada tanggal 26 Januari 1967 mereka bersepakat untuk mendaftarkan secara resmi Yayasan Perguruan Pawiyatan di hadapan notaris Djoko Soepadmo, SH dengan nomor : 32. Drs. Suprihadi, Widayat BA dan  Gatut Wiyono  mereka menyetorkan modal awal Yayasan sebesar Rp. 75,000. Sehingga mulai saat itu Yayasan Perguruan Pawiyatan mempunya kekuatan hukum tetap.

Pada saat itu juga kemudian dibentuk kepengurusan Yayasan untuk pertama kali. Ketua yang pertama adalah Drs. Suprihadi, Wakil Ketua dijabat oleh Widajat BA, yang menjabat sebagai Sekretaris Yayasan adalah Bpk. Gatut Wiyono dan yang diberi amanat sebagai Bendahara Yayasan adalah Rr. Tiken Astuti. Para pengurus yayasan  kemudian  mengangkat pembantu-pembantu untuk mengelola Yayasan diantaranya adalah Mudjiran,BA.  Abdul Madjid, BA serta Muhammad Yasin Sampoerna, BA.

Setelah mendapatkan legalitasnya, mulailah Yayasan Perguruan Pawiyatan melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan pendidikan , diantaranya menyelenggarakan pendidikan baik dasar, menengah maupun tingkat atas beserta kursus-kursus diantaranya kursus mengetik, kursus bahasa, dll. Selain itu, rencana awal juga akan membuat asrama-asrama bagi guru-guru SMEP serta usaha-usaha yang lain. Praktis pada kurun waktu 1967 hingga akhir tahun 1971 Yayasan Perguruan Pawiyatan hanya fokus untuk mengumpulkan dana yang diambil dari hasil usaha Yayasan, iuran guru-guru yang tergabung dalam Yayasan, sumbangan pemerintah, sumbangan swasta yang tidak mengikat dan pendapatan-pendapatan yang lain.