Rapat Pleno Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2023/2024

Selasa, 11 Juni 2024 bertempat di Hall SMK SMK Pawiyatan Surabaya telah melaksanakan rapat kenaikan kelas,  Rapat kenaikan kelas dilakukan untuk menetapkan siswa yang layak naik kelas dengan kriteria yang sudah tentukan.

Rapat dihadiri wali kelas dan dewan guru di sekolah, karena tugas yang disandangkan kepada wali kelas selama 1 tahun akan dipertaruhkan dihadapan rapat dewan guru.  Dimulai dari pengarahan oleh Bapak Andi Susanto, SE, MM selaku pimpinan rapat & Kepala Sekolah SMK Pawiyatan Surabaya. Dalam rangkaian rapat, masing – masing wali kelas serta guru pengajar mengevaluasi dan melaporkan sejauh mana sikap, kehadiran, ketercapaian pembelajaran apakah sudah tuntas atau belum dan naik kelas atau tidak menjadi bahan pertimbangan siswa ke jenjang kelas selanjutnya.

Kenaikan kelas peserta didik SMK Pawiyatan Surabaya ditetapkan secara umum dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :

  1. Dilakukan melalui rapat Dewan Guru.
  2. Presentase kehadiran siswa selama satu tahun pelajaran minimal 95% tatap muka, Maksimal 24 hari Tanpa Keterangan (Alpa) selama 1 tahun
  3. Memiliki nilai sikap minimal BAIK
  4. Kenaikan Kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada Semester Genap dengan pertimbangan KD yang belum tuntas pada Semester Ganjil harus dituntaskan sampai mencapai SKM yang ditetapkan.

Jika ada salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka siswa tidak bisa naik kelas atau naik dengan bersyarat. Pada akhir rapat Kepala SMK Pawiyatan Surabaya tidak lupa mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan bimbingan para wali kelas, sehingga menghasilkan keputusan bersama pada rapat kenaikan kelas.